Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi multidisiplin dan laboratorium lingkungan, PT Praktika Paryavarana Lestariconsult menyediakan beragam layanan yang dirancang untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang didukung oleh tim ahli yang mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan lingkungan hidup dan konsultansi teknis
Layanan Penyusunan AMDAL & Dokumen Lingkungan Hidup Lainnya
Kajian mengenai Dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai syarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.
Keunggulan Kami
Tenaga Ahli Bersertifikat Kompetensi
Penyerahan Hasil Analisa dan Perhitungan Tepat Waktu




Tersedia Layanan Konsultasi Gratis (Tidak Dipungut Biaya)


Penyusunan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku
Kami Selalu Merekomendasikan Pengelolaan Lingkungan Dengan Pendekatan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Sosial Yang Tepat


